|

Efektif dari tanggal 6 September, Pemerintah Indonesia
mengeluarkan peraturan baru tentang impor hewan peliharaan.
Hewan peliharaan seperti kera, anjing, kucing dan hewan sebangsanya
yang berasal dari negara bebas rabies diperbolehkan masuk ke
Indonesia.
Daftar negara bebas rabies:
1. Hawaii
2. Australia
3. Bennuda
4. Denmark
5. Hongkong
6. Irlandia
7. Jepang
8. Malta
9. New Zealand
10. Norwegia
11. Singapura
12. Swedia
13. United Kingdom
14. Turkos & Coicos
15. Brunei Darussalam
16. Sabah & Serawak
17. Cyprus
18. Taiwan
19. Iceland
20. Kepulauan Fiji
Binatang yang berasal dari negara tidak bebas rabies dilarang masuk ke
Indonesia kecuali untuk kepentingan negara, kepentingan dan ketertiban
umum dan untuk pertahanan keamanan.
|