Efektif dari tanggal 6 September, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru tentang impor hewan peliharaan.
Hewan peliharaan seperti kera, anjing, kucing dan hewan sebangsanya yang berasal dari negara bebas rabies diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Daftar negara bebas rabies:

1. Hawaii
2. Australia
3. Bennuda
4. Denmark
5. Hongkong
6. Irlandia
7. Jepang
8. Malta
9. New Zealand
10. Norwegia
11. Singapura
12. Swedia
13. United Kingdom
14. Turkos & Coicos
15. Brunei Darussalam
16. Sabah & Serawak
17. Cyprus
18. Taiwan
19. Iceland
20. Kepulauan Fiji


Binatang yang berasal dari negara tidak bebas rabies dilarang masuk ke Indonesia kecuali untuk kepentingan negara, kepentingan dan ketertiban umum dan untuk pertahanan keamanan.

 


© 2008 BlackFace Malinois